"Kami telah mendalami keterangan dari para pihak, baik pengadu maupun teradu. Dan saya anggap cukup untuk pemeriksaan hari ini,"
Makassar (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa empat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar dan delapan eks anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Tamalate usai diberhentikan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan.

"Kami telah mendalami keterangan dari para pihak, baik pengadu maupun teradu. Dan saya anggap cukup untuk pemeriksaan hari ini," ujar Ketua Majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo melalui sidang perdana secara virtual, Senin.

Dari penjelasan tersebut, pihaknya memberikan batas waktu kepada pengadu yaitu delapan mantan anggota PPS di Kecamatan Tamalate maupun teradu empat anggota KPU Kota Makassar untuk menyiapkan kesimpulan paling lambat tiga hari ke tim persidangan DKPP.

Anggota KPU Kota Makassar Endang Sari dalam pemeriksaannya mengatakan keputusan memberhentikan delapan anggota PPS tersebut karena terbukti melakukan pertemuan dengan bakal calon legislatif DPRD Sulsel dari Partai PDI-P di Rumah sakit Ananda, dan itu setelah yang bersangkutan mendaftar ke KPU.

"Pertemuan itu di tempat privat, di rumah sakit. Kami juga mempelajari rekomendasi Bawaslu Makassar di mana ada ungkapan aman, tidak ada CCTV dan mereka menerima uang," tutur Endang.

Dari pendalaman, pertemuan tersebut untuk mengkonsolidasikan pemenangan salah satu bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 14 Februari 2024. Selain itu, dari keterangan saksi, ada pembicaraan bahwa setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) mesti memiliki minimal 12 suara.

"Bagi kami, pertemuan itu mencederai penyelenggara pemilu dan pelanggaran kode etik dan itu tidak bisa kami toleransi. Semua (mantan PPS) membenarkan pemeriksaan Bawaslu. Jadi, langkah kami langsung memberhentikan mereka," ungkapnya.

Untuk posisi teradu yakni Ketua KPU Kota Makassar M Faridl Wajdi serta tiga anggotanya masing-masing Endang Sari, M Gunawan Mashar, dan Abd Rahman.

Sedangkan delapan orang eks PPS di Kecamatan Tamalate yang menjadi pengadu masing-masing mantan Ketua PPS Tanjung Merdeka A Burhanuddin, mantan Ketua PPS Balang Baru Ahmad, mantan Ketua PPS Maccini Sombala Israq, mantan Ketua PPS Bongaya Muchlis Jerry Ruslim.

Selanjutnya, mantan Ketua PPS Parang Tambung Muhammad Nur Syahid, mantan Ketua PPS Pa'baeng-baeng Suhardi, mantan anggota PPS Bongaya Budi Setiawan, dan mantan anggota PPS Parang Tambung Hardi. Mereka bertemu dengan pemilik rumah sakit tersebut bernama Fadli Ananda yang merupakan bacaleg dari PDI-Perjuangan.

Salah satu teradu dalam sidang tersebut yakni Muhammad Nur Syahir mantan Ketua PPS Parang Tambung berdalih bahwa pertemuan di Rumah Sakit Ananda pada akhir Mei 2023 tidak ada kaitan dengan politik melainkan membahas organisasi sayap Nahdatul Ulama yakni Ansor.

"Beliau (dokter Fadli) dewan penasehat organisasi saya. Mereka (PPS) akan direkrut menjadi calon kader agar sumber daya SDM kami bertambah. Jadi, tidak ada masalah politik hanya masalah pengkaderan saja (Ansor)," katanya berdalih.

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023